PURWOREJO, Joglo Jateng – Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya, dengan nama Tak Diskon Maka Tak Sayang, yang dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Adanya pemutihan itu, animo masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor pun tinggi.
Program itu memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai denda. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.
Monitoring ini bertujuan untuk melihat secara langsung antusiasme masyarakat dalam mengikuti program pemutihan yang dinilai sangat bermanfaat. Terutama bagi warga yang selama ini terkendala membayar tunggakan pajak kendaraan.
Bupati Yuli Hastuti menyampaikan, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menyukseskan program yang tujuannya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Selain mendorong kepatuhan membayar pajak, program ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau, kepada seluruh masyarakat Purworejo untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya, sebelum berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
“Program ini luar biasa. Hari ini kami melihat langsung masyarakat sangat antusias datang ke Samsat memanfaatkan kesempatan ini. Kami dari Polres Purworejo tentu sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah serta langkah Pemerintah Kabupaten dalam meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Salah satu wajib pajak yang hadir di Samsat, Agung (26) mengaku, sangat terbantu dengan program ini. Ia yang sebelumnya menunggak pajak selama 5 tahun, kini cukup membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.
“Terima kasih sekali, program ini sangat membantu warga masyarakat dalam membayar pajak,” ungkap Agung.(mrn/sam)