KUDUS, Joglo Jateng – Sebanyak 25 sekolah di Kabupaten Kudus akan diregroupung dan dialihkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat desa. Proses pengalihan aset masih menunggu inventarisasi data dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Meski demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus menyatakan siap mengoordinasikan pemanfaatan aset sekolah yang tidak lagi digunakan. Hal itu untuk keperluan pelayanan publik maupun lembaga kemasyarakatan desa.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana mengungkapkan, pihaknya masih menunggu data final sekolah-sekolah yang akan diregrouping dari Disdikpora Kudus. Setelah data itu tersedia, ruang atau bangunan sekolah yang sudah tidak digunakan akan diminta untuk dialihkan pemanfaatannya ke pemerintah desa.
“Kami masih menunggu inventarisasi data sekolah dari Dinas Pendidikan dulu. Kalau sudah ada, ruang-ruang sekolah yang tidak lagi digunakan akan dimanfaatkan oleh desa untuk pelayanan publik atau bisa juga untuk lembaga kemasyarakatan desa,” katanya.