Sidang Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Pengacara Aipda Robig Ajukan Eksepsi

SUASANA: Tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenuddin saat menjalani sidang pembacaan nota eksepsi alias keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas I A Khusus, Selasa (15/4/25). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng –  Herry Darman, Kuasa Hukum Aipda Robig Zaenuddin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma, meminta majelis hakim supaya kliennya dibebaskan. Hal tersebut ia sampaikan usai membacakan nota eksepsi alias keberatan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas I A Khusus.

“Minta dibebaskan? Oh, namanya eksepsi ya. Pasti semua begitu. Kita memohon tapi keputusan itu semua ada di majelis hakim,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Selasa (15/4/25).

Sidang eksepsi ini berlangsung di Ruang Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas I A Khusus. Tim Penasihat Hukum Robig yang terdiri dari 7 orang membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus kliennya.

Dalam pembacaan tersebut, Herry menilai bahwa dakwaan yang disusun JPU tak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.

Dalam hal ini, Robig dianggap telah didakwa dengan dakwaan kombinasi. Dimana surat dakwaan Jaksa Umum merupakan kombinasi dari dakwaan berbentuk kumulatif dengan alternatif.

Namun, Robig kesulitan memahami perbuatan hukum yang dituduhkan kepadanya. Dakwaan JPU juga disebut menimbulkan ketidakjelasan atas pasal mana yang benar-benar dikenakan.

Selain itu, dirinya juga menganggap adanya ketidakkonsistenan penggunaan istilah dalam dakwaan seperti ‘dikejar’ dan ‘kejar-kejaran’. Hal ini yang menimbulkan makna berbeda dan membingungkan.

“Ini artinya Jaksa Penuntut itu tumpang tindih, melalui pemikiran kami selaku penasehat hukum. Makanya kami minta batalkan demi hukum, tapi itu kembalikan kepada Majelis Hakim yang memutuskan,” jelasnya.