PURWOREJO, Joglo Jateng – Beberapa waktu lalu, seorang warganet pengguna Facebook dengan nama Eyang Sabdo Palon, mengeluhkan banyaknya tukang parkir, bahkan menyebut Purworejo sebagai tempat sejuta tukang parkir. Dalam statusnya, ia mempertanyakan aliran dana parkir tersebut ke mana, dengan mengetag banyak pengguna lainnya dan BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo Deasy Ari Wulandari menjelaskan, setoran dilakukan petugas parkir langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Purworejo di Bank Jateng, dengan menggunakan billing.
“Jadi, setoran parkir tidak melalui Dishub, Kami hanya mengecek dan merekap saja. Parkir masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo,” tegas Deasy, Selasa (15/04/2025).
Lebih lanjut, ada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan mengenai titik parkir. “Dari titik-titik tersebut, kemudian kami menunjuk petugas parkir atau juru parkir (jukir). Petugas parkir yang resmi kami beri seragam, peluit dan ID card untuk identitas, juga dilengkapi karcis parkir sesuai tarif,” katanya.
Para jukir resmi tersebut bertugas di tempat parkir khusus maupun parkir tepi jalan umum. Sedangkan, Deasy menyebutkan belum ada kenaikan tarif parkir di Purworejo.
“Untuk tarif parkir tepi jalan umum, sepeda motor Rp1.000, roda empat Rp2.000, roda enam atau lebih Rp5.000. Sedangkan, parkir khusus tarifnya berbeda, yaitu sepeda motor Rp2.000, kendaraan roda tiga Rp2.000, roda empat Rp4.000 dan roda enam atau lebih Rp5.000,” jelasnya.
Sedangkan, untuk titik parkir khusus milik Pemkab Purworejo ada di enam lokasi, yaitu Pasar Purworejo, Pasar Baledono, Pasar Kutoarjo, GOR Sarwo Edhie, Arta Tirta, RSUD Tjtrowardojo dan Gua Seplawan. Tarif berbeda juga berlaku bagi parkir insidentil, yakni saat ada event-event tertentu seperti konser, pengajian akbar, perayaan tahun baru dan lain-lain di sekitaran Alun-alun Purworejo.
“Sedangkan tarif parkir insidentil untuk roda dua Rp5.000 dan roda empat Rp10.000,” ujarnya.
Dishub memiliki 240 juru parkir yang bertugas di 118 titik parkir. Sedangkan titik-titik parkir itu masuk dalam dua rayon, yaitu Rayon Purworejo dan Kutoarjo. Untuk setoran berdasarkan potensi masing-masing titik parkir, paling kecil Rp15.000 per jukir dan paling banyak Rp180.000 per jukir. Kepada pemilik kendaraan, Deasy mengimbau agar mereka selalu meminta tiket parkir kepada jukir yang bertugas. (mrn/sam)