PURWOREJO, Joglo Jateng – Pemuda asal Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, berinisial BAD (27), harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polres Purworejo. Dia menjadi tersangka kasus dugaan jambret berantai yang mengincar mangsanya di jalanan.
Perilaku kriminal BAD akhirnya bisa dihentikan oleh anggota Satreskrim Polres Purworejo pada aksi terakhirnya di Lengkong, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menyampaikan, korban dalam kejadian tersebut adalah HNF (22), warga Kecamatan Gebang, Purworejo.
“Peristiwa dugaan penjambretan terjadi pada Jumat (4/4) lalu, sekitar pukul 19.00 di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo. Tersangka BAD berhasil merampas satu buah handphone merk Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey dari korban HNF. Akibat kejadian itu, HP seharga Rp3.200.000 berhasil berpindah tangan ke tersangka,” jelas AKBP Andry, Selasa (22/4).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukannya seorang diri. Modusnya, BAD memepet korban yang saat itu sedang membonceng motor temannya. Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat.
Korban dan temannya sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada depan PT Unggul Rejo Wasono, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (18/4) sekitar pukul 17.00. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey milik korban, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama orang lain.