Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Resmi Ditahan, Didakwa Terima Suap Rp9,2 Miliar!

SIDANG: Terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 Alwin Basri (kiri) dan mantan Wali Kota Semarang periode 2021-2025 Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita (kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). (MAKNA ZAEZAR-ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Usai menjalani sidang perdana pada Senin (21/4) lalu, Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu langsung ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Wanita Semarang. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Agus Nurudin.

“Rencana hari ini mau di Lapas ya di Lapas perempuan di Bulu Lor (Lapas Wanita Klas IIA Wanita Semarang, Red.),” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Senin (21/4).

Sedangkan, Ketua Komisi C DPRD Jateng sekaligus suami, Alwin Basri ditahan sementara di Rutan Kelas 1 Semarang. Tepatnya Jalan Dokter Cipto, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur.

Dirinya mengaku, keduanya resmi ditahan mulai Senin (21/4) sampai proses persidangan selesai. Namun terkait dengan pengajuan tahanan rumah, dirinya berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan kuasa hukum lainnya.

Setelah berlangsungnya sidang perdana ini, direncanakan minggu depan tepatnya pada Senin (28/4) mendatang dilakukan sidang untuk para saksi-saksi. Termasuk, pihaknya juga mengajukan untuk didatangkan para ahli.

“Ya, pokoknya nanti kita lihat saja dari Jaksa, setelah itu baru kita akan verifikasi saksi dan ahlinya,” pungkasnya.