REMBANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai mempersiapkan pembentukan Tim Pembina Posyandu sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan pembentukan tim pendamping Posyandu tingkat desa paling lambat 30 Juni 2025.
Transformasi Posyandu ini menandai perluasan peran Posyandu yang tidak lagi hanya sebagai pusat layanan kesehatan. Tetapi juga sebagai pelaksana enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam bidang tersebut meliputi pendidikan. Kesehatan. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Ketenteraman dan ketertiban umum. Serta perlindungan masyarakat. Kemudian bidang sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menyampaikan, meskipun ada perluasan fungsi, operasional Posyandu tetap berjalan seperti biasa. Namun kini Posyandu dituntut untuk memenuhi enam SPM sesuai regulasi terbaru.
“Yang menjadi perhatian kita, perlu ditingkatkan untuk melaksanakan enam SPM,” ujar Slamet dalam rapat koordinasi pembentukan Tim Pembina Posyandu di Aula Dinpermades, Selasa (22/4/25).
Ia menyebutkan saat ini terdapat 1.233 Posyandu aktif di Kabupaten Rembang. Pemerintah desa juga telah mengalokasikan insentif bagi kader Posyandu. Meskipun besaran anggarannya bervariasi. Saat ini, pembentukan tim pembina di tingkat desa menjadi prioritas karena belum tersedia secara struktural.