PEMALANG, Joglo Jateng – Digelandang di Mapolres Pemalang pada Rabu (23/4), Kapolres Pemalang tetapkan seorang wanita berinisial W (45) sebagai tersangka penipuan. Modus penipuan yang dilakukan yaitu dengan menggunakan sertifikat tanah milik puluhan korbannya sebagai agunan pinjaman. Di mana korban mempercayakan sertifikatnya untuk diproses balik nama.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, selain melakukan penipuan dengan modus balik nama sertifikat tanah, pihaknya juga mendapatkan total 30 laporan dari korban yang berbeda terhadap tersangka. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama empat tahun penjara.
Beberapa kronologinya diantaranya seorang korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah. Di mana pelaku menggunakan sertifikat tersebut sebagai agunan di Bank dengan nilai pinjaman sebesar 100 juta rupiah.
“Ada juga modus pelaku menggunakan sertifikat tanah milik orang tua korban berinisial K, sebagai jaminan pinjaman di Bank dengan sistem tempo 1 tahun sebesar 50 juta rupiah. ketika korban sudah memberikan uang pelunasan ke pelaku agar diserahkan ke bank, ternyata malah digunakan oleh pelaku,” terangnya.
Sampai saat ini, Eko mengatakan, Polres Pemalang masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan polisi 30 orang korban lainnya, diduga total kerugian seluruh korban berkisar mencapai satu miliar rupiah.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah atau akan menggunakan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman di Bank, harap mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.
“Hal tersebut dilakukan, untuk meminimalisir adanya pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kejahatan, dan merugikan masyarakat selaku pemilik sertifikat tanah,” pungkasnya.(fan/iza)