Polres Purworejo Bekuk Tersangka Curas di Rest Area Pasar Anom

TUNJUKKAN: Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano saat menunjukkan celurit yang diduga digunakan tersangka curas untuk membacok korbannya di Rest Area Pasar Anom, Kecamatan Grabag. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Rest Area Desa Pasar Anom, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Kejadian curas tersebut berlangsung pada Sabtu (19/4) dini hari dan tersangka ditangkap keesokan harinya pada Minggu (20/4).

Mirisnya, tersangka yang tega membacok pemilik warung dan menggondol uang Rp3 juta itu masih remaja. Salah satunya bahkan masih usia anak, yakni di bawah 18 tahun.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, tersangka ada dua orang. Pihaknya bekerja sama dengan Polres Kebumen berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka yaitu  AEJA (18) dan PJA (usia anak) dalam kejadian di Rest Area Pasar Anom, Kecamatan Grabag pada Sabtu (19/04) sekitar pukul 04.00.

“Dalam kasus ini kami bekerja sama dengan Polres Kebumen, karena ada TKP di sana. PJA yang masih usia anak, ditahan di Polres Kebumen,” ungkapnya, belum lama ini.

Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan sajam berbentuk celurit. Korban melawan dan dianiaya hingga mengalami luka-luka di perut, tangan dan kepala. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Grabag dan saat ini telah diperbolehkan pulang.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya mengonsumsi narkoba yang membuatnya menjadi berani. Sehingga lebih berani saat aksi. Sedangkan, ada TKP lain selain di Purworejo, yaitu di Kebumen dan Kulon Progo. Tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.