PATI, Joglo Jateng – Penggunaan sepeda listrik oleh pelajar di jalan raya semakin marak temui di Kabupaten Pati. Secara aturan, sepeda listrik tak boleh dikendarai di jalan raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Riki Fahmi Mubarok saat berkoordinasi soal penggunaan sepeda listrik di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, kemarin. Kegiatan ini dinilai sebagai langkah preventif dan edukatif.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan mengenai penggunaan sepeda listrik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa sepeda listrik seharusnya digunakan di kawasan lingkungan hunian dan pemukiman, bukan di jalan raya yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor,” terangnya.