REMBANG, Joglo Jateng – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang mulai melaksanakan tahapan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang, Mahfudz menjelaskan, proses pembentukan koperasi tersebut telah dipersiapkan secara menyeluruh. Mulai dari rapat koordinasi lintas sektoral hingga pelaksanaan sosialisasi yang dijadwalkan dimulai pekan ini.
“Sosialisasi itu diharapkan akan memberikan informasi yang cukup bagi pemerintah desa dan kelurahan, juga pemangku kepentingan lainnya serta OPD terkait untuk melaksanakan persiapan,” katanya, baru-baru ini.
Ia menambahkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih wajib melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Forum ini tidak hanya menetapkan pengurus dan pengawas, tetapi juga menentukan tujuh unit bisnis yang harus ada dalam ekosistem koperasi.
Tujuh unit bisnis tersebut meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan. Kwmudian apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.