PEMALANG, Joglo Jateng – Dinilai tidak ada transparansi pada proses penyusunan, Anggota DPRD Pemalang naik pitam dan tuding Sekertaris Daerah (Sekda) Pemalang selaku Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) lampaui kewenangan yang seharusnya. Ini terjadi pada proses penyusunan Refocusing APBD, di mana Sekda tidak melakukan komunikasi dengan legislatif (DPRD) dalam prosesnya.
Ketegangan ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PKB yaitu Heru Kundhimiarso. Ia menyatakan ada kesengajaan oleh eksekutif mengamputasi hak, tugas, fungsi dan kewenangan DPRD. Selain itu, tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan refocusing APBD juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam merealisasikan anggaran dan program Pemkab Pemalang nantinya. .
Menurutnya, Sekda Pemalang tidak memahami aturan, prosedur dan mekanisme pembahasan APBD. Eksekutif tidak bisa memproses dan memutuskan perumusan APBD sendiri tanpa melalui rapat bersama DPRD, karena memang dasar hukum dan aturannya pembahasan harus dilakukan bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
“Kami (DPRD) saja tidak tau apalagi rakyat. Harusnya ia memahami aturan, prosedur dan mekanisme pembahasan APBD. Refocusing anggaran tidak bisa dibahas lalu diputuskan sendiri oleh eksekutif tanpa melibatkan kami (DPRD),” tegasnya.
Sehingga, dirinya meminta Sekda dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak sembrono dan menggunakan prosedur dan mekanisme secara benar dalam merefocusing APBD TA 2025. Jika tetap memaksakan, ia secara pribadi maupun DPRD secara kelembagaan tidak bertanggung-jawab terhadap APBD Pemalang TA 2025 yang dijalankan oleh eksekutif.
“Kita anggap mereka seenaknya sendiri, dari Sekda dan jajarannya. Kalau memaksakan jika nanti terjadi persoalan hukum, kami (legislatif) angkat tangan tidak ikut bertanggungjawab,” tandasnya.(fan/iza)