Jepara  

Rumah Hakim Tersangka Suap CPO Digeledah, Rp5,5 M Ditemukan di Bawah Kasur

SEPI: Rumah tersangka Ali Muhtarom yang berada di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kamis (24/4/25). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dunia maya dihebohkan dengan pemberitaan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka. Yakni dalam kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim yaitu, Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Bahruddin sebagai anggota majelis, dan Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc.

Salah satu di antara tiga anggota majelis hakim, Ali Muhtarom merupakan warga asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah rumah tersangka Ali Muhtarom, pada Minggu (13/4). Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang asing jenis Dollar Amerika Serikat (USD) atau sebesar Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper di bawah kasur tempat tidur.

Penggeledahan itu terjadi di rumahnya yang berada di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari.

Saat Joglo Jateng mendatangi kediamannya di Desa Tunggulpandean, rumah tampak sepi. Namun, terdapat sepasang sandal yang berada di depan rumah.

Petinggi Desa Tunggulpandean, M Khotibul Umam menjelaskan, tidak mengetahui perihal penggeledahan di salah satu rumah yang berada di Desa Tunggulpandean, pada Minggu malam 13 April lalu. Ia justru mengetahui setelah diberi kabar oleh istrinya.

“Saya justru tidak tau kalau ada penggeledahan tersebut. Karena memang pemilik rumah tersebut bukan warga Desa Tunggulpandean, melainkan warga desa lain, yang membeli rumah disini,” kata Khotibul Umam, Kamis (24/4/25).