Jepara  

Sidak Warung, Satpol PP Jepara Sita 1.712 Batang Rokok Ilegal

PERIKSA: Petugas Satpol PP dan Tim Gabungan saat sidak di Warung Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Kamis (24/4/25). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara bersama Petugas Bea Cukai Kudus dan aparat keamanan melakukan sidak terhadap beberapa warung di wilayah Kecamatan Batealit, Kamis (24/4/25). Dari sidak tersebut, petugas menyita lima merek rokok ilegal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Santoso melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar, Abdul Khalim menjelaskan, sidak ini dilaksanakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di masyarakat.

“Kami melakukan sudah terhadap beberapa warung yang ada di Jepara. Satu di antaranya di Kecamatan Batealit kedapatan menjual rokok ilegal,” terangnya.

Dari sidak tersebut, tim gabungan telah menyita ribuan batang dari lima merek yang dinilai ilegal. Seluruh rokok ilegal itu selanjutnya diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus.

“Operasi pada hari ini di wilayah Kecamatan Batealit didapatkan sebanyak 1.712 batang rokok ilegal,” ungkapnya.