SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jawa Tengah (Jateng) terus mendukung kegiatan akselerasi ekspor.
Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya fasilitasi ekspor porang asal Jateng ke pasar Tiongkok secara signifikan.
Kepala Karantina Jateng, Sokhib, mengatakan bahwa pihaknya mendukung akselerasi ekspor dengan memastikan pemenuhan persyaratan negara tujuan, sehingga fasilitasi ekspor porang asal Jateng ke pasar Tiongkok terus meningkat.
“Terutama setelah Pemerintah Indonesia dan Tiongkok melalui The General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) menyepakati protokol persyaratan inspeksi dan karantina untuk serpih porang pada 28 November 2021,” ujar Sokhib, Minggu (27/4).
Menurutnya, dalam mendukung akselerasi ekspor, pihaknya secara intens melakukan bimbingan teknis, sanitari, dan fitosanitari sebagai persyaratan negara tujuan ekspor.
Selain itu, Karantina Jateng juga meningkatkan sinergi dengan instansi terkait serta memberikan kemudahan bagi eksportir dalam perizinan agar proses ekspor dapat berjalan cepat.
Sokhib menjelaskan, berdasarkan data Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (BEST TRUST), Karantina Jateng memfasilitasi ekspor serpih porang selama triwulan I tahun 2025 sebanyak 316 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp20 miliar.
Jumlah ini meningkat sebanyak 82,65% dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang hanya mencapai 173 ton dengan nilai ekonomi sebesar Rp2 miliar.
Sokhib menambahkan, porang merupakan salah satu komoditas pertanian unggulan Jateng, yang umumnya diekspor dalam bentuk serpih kering.
Salah satu produsen serpih kering porang adalah CVFTI di Pemalang, yang telah mendapatkan registrasi dari pihak Tiongkok.
“Komoditas porang ini menjadi primadona di pasar Tiongkok, sehingga menjadi peluang besar bagi petani porang untuk mengembangkan produksinya,” imbuhnya.
Hal ini sejalan dengan program prioritas Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, yang mendorong komoditas porang agar terus mengisi pasar ekspor.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan peningkatan ekonomi daerah melalui pendampingan pemenuhan persyaratan kesehatan, peningkatan kualitas produk, percepatan layanan, serta jaminan keberterimaan di negara tujuan.