KENDAL, Joglo Jateng – Komplotan pencuri yang menggasak kabel di PT LBM Energi Baru Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) berhasil diringkus tim Resmob Polres Kendal.
Komplotan yang terdiri dari 9 orang ini, 7 di antaranya berhasil diringkus polisi. Sedangkan 2 orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kendal.
Tujuh tersangka yang berhasil diamankan yakni, DR, IM, AP, SR, SU, YT, dan WT. Sementara itu, dua orang DPO berinisial TA dan YU.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap dalam operasi penindakan pada Sabtu (26/4/2025) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan pihak PT LBM Energi Baru Indonesia atas kehilangan sejumlah kabel listrik bernilai tinggi.
“Dalam aksinya, para pelaku memotong kabel menjadi potongan pendek agar lebih mudah diangkut. Saat beraksi, mereka juga sempat menganiaya dua petugas keamanan PT LBM yang memergoki pencurian tersebut,” ungkap Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra, pada keterangan pers 28 April 2025.
Kedua korban mengalami luka cukup serius akibat serangan para pelaku. Korban pertama bernama Mohamad Andriyanto, mengalami memar di bagian bibir sebelah kiri dan menjalani rawat jalan.
Sedangkan korban kedua, Adi Fitriyanto, mengalami luka sobek di bibir, memar di area kepala, serta luka terbuka di dinding pipi bagian dalam, sehingga harus menjalani rawat inap di RSUM Darul Istiqomah Kaliwungu selama kurang lebih tiga hari.
Kompol Indra menyampaikan, saat meringkus para pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kabel listrik berbagai ukuran, satu unit mobil berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut kabel hasil curian, alat potong kabel, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian.
“Untuk total kerugian ditaksir mencapai Rp276 juta,” ungkapnya.
Saat ini, ketujuh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kendal. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jeerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(ags)