Kendal  

Pembatasan Truk Angkutan Segera Diterapkan, Pintu Keluar Masuk Galian C Bakal Dijaga Petugas Gabungan

Kepala Dishub Kendal Muhammad Eko saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.(AGUS/JOGLO JATENG)

 

KENDAL, Joglo Jateng – Sejak 15 April 2025 yang lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal telah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kendal bagian Barat.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional di Kabupaten Kendal.

Pembatasan ini sekaligus untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal. Karena di jam-jam sibuk pagi tersebut banyak anak sekolah yang meggunakan kendaraan roda dua.

Di Kendal bagian Timur, pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan mulai 5 Mei 2025 mendatang.

“Di Kaliwungu yang merupakan Kendal bagian Timur kami segera lakukan pembatasan. Dan untuk mengantisipasi truk galian C masuk ke jalan nasional, maka akan kita siagakan petugas di tiap pintu keluar masuk galian c,” terang Kepala Dishub Kendal Muhammad Eko, belum lama ini.

Langkah itu, kata Eko, lebih efektif dilakukan daripada harus memarkirkan truk galian yang terlanjur masuk di jalan nasional.

“Petugas yang kita siagakan ada dari Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri,” katanya.

Eko memaparkan, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kendal bagian Barat yang dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan mendapat dukungan dari para pengemudi.