Kudus  

Bejat! Pria di Kudus Ditangkap Usai Setubuhi dan Rekam Anak di Bawah Umur

‎JERA: Tampak pelaku predator anak yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, Senin (28/4/25). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng  – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, atas dugaan kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎Penangkapan pelaku berlangsung di depan sebuah minimarket di Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kudus, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

‎Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (25/4/2025), Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa tindak keji tersebut terjadi sebanyak dua kali di sebuah rumah yang merupakan milik nenek pelaku.

‎Sementara lokasi tepatnya berada di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Peristiwa pertama terjadi pada dini hari sekitar bulan Agustus 2024, dan kejadian kedua berlangsung pada Rabu sore, 9 Oktober 2024.

‎”Untuk kronologi awal pertemuan pelaku dan korban, Pelaku mengatur pertemuan dengan korban di kawasan GOR Wergu Wetan. Ia bahkan meminta bantuan seorang temannya untuk menjemput korban,” ujar AKBP

‎Lebih lanjut, setelah bertemu, korban kemudian dibawa menuju rumah ibu pelaku yang berlokasi di Kecamatan Dawe.

‎”Mereka bertiga berangkat menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah tersebut, teman pelaku berpamitan, meninggalkan pelaku dan korban berdua. Saat itulah, diduga keras pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban,” imbuhnya.