PURWOREJO, Joglo Jateng – Setelah dinyatakan berkas lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Bank Purworejo atas nama II, seorang pengembang perumahan di diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo (tahap 2). Direktur PT Puriland Development Indonesia itu disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan realisasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Perumda BPR Bank Purworejo.
Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi Hakim dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, ada 14 nasabah yang membeli perumahan melalui PT Puriland Development Indonesia pada tahun 2019-2020. Barang bukti yang ikut diserahkan bersama tersangka II sebanyak 84 item, dari Penyidik Kepolisian Resor Purworejo Kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo.
“Dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Issandi.
Setelah dilakukan tahap 2, tersangka II ditahan oleh JPU dan dititipkan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas 2B Purworejo. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 29 April 2025.
“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang,” pungkas Issandi. (mrn)