SEMARANG, Joglo Jateng – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut angkat suara perihal penetapan daerah istimewa Surakarta. Ia mengaku hal itu menjadi keputusan Pemerintah Pusat.
“Jadi daerah istimewa Solo itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi,” ungkap Luthfi saat ditemui di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Senin (28/4/25).
Luthfi mengaku, tak ada pembicaraan soal daerah istimewa Solo di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga saat ini.
“Sampai sekarang belum (ada pembicaraan, Red.), tetapi semuanya kan pusat, kita hanya menginduk saja,” ujarnya.
Kendati merupakan wewenang pusat, Luthfi menyebut pihaknya mesti mengkaji aspek-aspek penting sebelum dilakukan pemekaran. Yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan atau yang ia sebut Ipoleksosbudhankam.
“Tetapi prinsipnya apa pun daerah kita yang penting itu bisa menunjukkan perizinan baru silakan, tetapi itu di pusat, bukan provinsi,” pungkas Luthfi.