SEMARANG, Joglo Jateng – Dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa kasus pertama adalah tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban.
“Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang. Setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mall di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah pelat mobil dengan identitas aslinya,” ujar Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam Konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (28/4/25).
Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan. Sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu.
Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023. Setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa.
“Secara materiil (bahan, Red.) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara autodidak,” jelas Kombes Pol Dwi.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.