Tiga Eks Camat Bongkar Dugaan Tekanan Proyek di Sidang Mbak Ita

PROSESI: Sidang kedua Mbak Ita dan suami dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (28/4/25). (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa Eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mba Ita) dan suaminya, Alwin Basri, memberikan keterangan di persidangan. Ketiga saksi itu, yakni mantan camat di Kota Semarang yang disebut sebagai pemberi gratifikasi.

Adapun, ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu, yakni Eko Yuniarto (eks Camat Pedurungan). Kemudian, Suroto (eks Camat Genuk) dan Ronny Cahyo Nugroho (eks Camat Semarang Selatan).

Sidang kedua Mbak Ita dan suami dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang pada Senin (28/4/2025). Mbak Ita dan suaminya Alwin hadir dalam persidangan tersebut.

Eks Camat Pedurungan sekaligus Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang Eko Yuniarto menjadi orang pertama yang bersaksi. Ia dimintai keterangan soal dugaan penerimaan gratifikasi dari pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.

“Pada waktu yang lalu, memang secara rutin ada pertemuan Paguyuban Camat Kota Semarang. Waktu saya masih di kecamatan sebeumnya, saya sebagai Ketua Paguyuban atau koordinator camat,” kata Eko di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/25).

Ia mengatakan, saat itu tugasnya adalah mengomunikasikan informasi dari wali kota kepada para camat, begitu pula sebaliknya. Ia mengaku sempat bertemu dengan Alwin yang saat itu juga merupakan anggota DPRD Jateng, Oktober 2023.

“Beliau (Alwin, Red.) meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan,” jelasnya.