Pati  

DPRD Pati Godok Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah

SUASANA: Public hearing Raperda Produk Hukum Daerah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Selasa (29/4/25). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan ini direncanakan akan memuat kebutuhan lokal daerah.

Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah ini telah masuk tahapan public hearing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Selasa (29/4/25). Dengar pendapat publik yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo ini melibatkan sejumlah ormas keagamaan seperti PCNU Pati, PD Muhamadiyah Pati dan sejumlah akademisi kampus di Bumi Mina Tani.

“Public hearing pasca penyusunan dari usulan pramerkasa dari Komisi A. Memang di Pati belum ada Perda tentang pembuatan produk hukum daerah. Maka akan kita kuatkan biar nanti kebutuhan lokal ini sebagai pondasi dasar ketika Pak Bupati membuat peraturan bupati atau pembuatan peraturan daerah atau membuat sebuah keputusan. Dasarnya produk hukum di daerah ini,” jelas Kastomo.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan bahwa pembuatan peraturan pembuatan produk hukum daerah ini diperlukan. Salah satu alasannya untuk mempermudah pembuatan Peraturan Daerah (Perda).