PATI, Joglo Jateng – Ayah dan anak berinisial SP (58) dan MJM (21), asal Sukolilo Kabupaten Pati harus mendekam di dalam jeruji penjara. Mereka ditahan karena mengeroyok tetangga sendiri, yakni Ahmad Junaedi (39).
Insiden yang dipicu oleh persoalan sepele, yakni bunyi klakson sepeda motor. Di mana, pengeroyokan itu terjadi pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi mata, Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47), peristiwa bermula ketika korban melintas di depan rumah SP. Korban membunyikan klakson sepeda motornya dengan maksud untuk menyapa seorang kenalannya bernama Jasmian.
Nahasnya, bunyi klakson tersebut justru memicu emosi SP. Tanpa diduga, SP bersama anaknya, MJM, menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan. Ayah dan anak tersebut secara bersama-sama melakukan pemukulan yang mengakibatkan Ahmad Junaedi mengalami luka memar di berbagai bagian tubuhnya, meliputi kepala, tangan, dan kaki.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menjelaskan bahwa korban tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya. Lalu ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Setelah melalui pemeriksaan terhadap korban, termasuk saksi-saksi dan menyita barang bukti, Polisi melakukan penangkapan kedua pelaku di rumahnya. Saat ini kedua pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polresta Pati dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan Subsider Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di tengah masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Sahlan.
Ia menyampaikan keprihatinannya atas insiden pengeroyokan yang dipicu oleh masalah yang sangat sepele ini. Pihaknya berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan pengingat bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (lut)