Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig

SUASANA :Tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Robiq Zaenuddin saat menjalani sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas I A Khusus Jalan Siliwangi No.512, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (29/4/2025). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG,Joglo Jateng – Majelis Hakim resmi menolak nota eksepsi alias keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Robig Zaenuddin bin Mulyono dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas I A Khusus.

Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari menyebut, penyampaian keputusan tersebut berdasarkan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 143 ayat 3, Pasal 156 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan undang-undang yang sah.

“Kami mengadili, satu menyatakan eksepsi pada terdakwa Robig Zaenuddin bin Mulyono tidak dapat diterima,” ucapnya dalam pembacaan putusan sela, Selasa (29/4/2025).

Selain itu, pihaknya melimpahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106 PIKSUS 2025 PN Semarang. Terakhir, menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini disahkan pada keputusan putusan akhir.

Usai pembacaan putusan sela, Mira meminta tim penasehat hukum Robig untuk datang pada sidang lanjutan terkait dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada Senin (5/5) mendatang.