Pati  

Pegunungan Kendeng Rusak, Perda Tata Ruang Dinilai Longgarkan Izin Tambang

Ketua JM-PPK Gunretno. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Kondisi Pegunungan Kendeng Utara yang berada di Sukolilo Kabupaten Pati dinilai memprihatinkan. Hal ini disebut imbas dampak pertambangan.

Berdasarkan data Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), ada 17 titik penambangan di Sukolilo. 15 di antaranya tambang tak mengantongi izin alias ilegal.

Namun kondisi ini diperparah dengan Perda Tata Ruang yang dinilai melonggarkan izin pertambangan. Selain itu, peraturan tersebut juga dianggap tak memedulikan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo.

“Perda Tata Ruang tidak sesuai daya dukung dan daya tampung, terutama Perda ruang provinsi. Kami melihat di semua kecamatan ada titik calon tambang. Maka ini mengabaikan penetapan Bentang Alam Karst,” kata Ketua JM-PPK Gunretno usai audensi bersama Komisi C DPRD Pati terkait tambang di Sukolilo, kemarin.

Gunretno menyebut jika Perda Tata Ruang ini diubah perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia mengingatkan jangan sampai revisi ini dilakukan secara asal-asalan.

“Pentingnya DPR untuk kelapangan. Apakah Perda Tata Ruang yang di dok provinsi, yang nanti dilanjutkan menjadi revisinya Perda Tata Ruang Kabupaten, dan hanya diikuti begitu saja tapi tidak sesuai daya dukung dan daya tampung. Ini tangungjawab DPR,” tegasnya.