JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus menggelar sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Gedung Shima, Kompleks Sekretariat Daerah Jepara, Rabu (30/4). Sosialisasi kali ini menggandeng masyarakat umum sekaligus pegiat media sosial (medsos), sebagai upaya memberantas rokok ilegal yang masih beredar di kalangan masyarakat.
Dihadiri sejumlah narasumber di antaranya, Ruwia Purnama Adie dari Kantor Bea Cukai Kudus, Ahmad Za’im Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Jepara, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM, Rini Patmini.
Ruwiya Purnama Edy dalam pemaparannya menjelaskan, rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. “Pita cukai asli tahun 2025 dilengkapi hologram dan cetakan yang tajam. Sementara pita cukai palsu biasanya tampak buram dan warnanya pudar,” jelasnya.
Ia menegaskan, cukai bukan sekadar pajak, melainkan instrumen penting negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Penerimaan hasil cukai ini juga akan dimanfaatkan untuk banyak hal seperti, pada bidang ekonomi, sosial, budaya, dan olahraga.
Kegiatan ini, lanjutnya, untuk memberikan pemahaman tentang peraturan cukai. Pemahaman pegiat media sosial yang lebih baik tentang cukai, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi dana cukai ke kas negara. Selain itu, pemahaman yang baik tentang cukai juga dapat menurunkan pelanggaran penyalahgunaan cukai di Jepara. “Yang tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi memaparkan pentingnya pelacakan aset terhadap pelaku tindak pidana cukai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelaku memindahkan atau menyembunyikan hasil kejahatan serta untuk mendukung pemulihan kerugian negara.
“Dengan pelacakan yang menyeluruh, penegakan hukum bisa lebih maksimal dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Rini Patmini mengajak masyarakat termasuk para penggiat media sosial untuk menjadi agen perubahan dalam memerangi rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat, termasuk pengguna media sosial dalam menyebarluaskan informasi yang benar mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
“Kolaborasi dengan penggiat media sosial diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi dan menyasar generasi muda,” ujarnya.
Ia mencontohkan keberhasilan Bea Cukai Kudus dalam melakukan penindakan di wilayah Sengonbugel, Kecamatan Mayong, yang berhasil mengamankan 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 233,3 juta.
“Bayangkan jika uang sebesar itu masuk ke kas negara. Bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai pendidikan, dan meningkatkan layanan kesehatan,” ujarnya. (oka/gih/adv)