Jepara  

Miris, Korban Predator Seks di Jepara hingga 31 Anak

RINGKUS: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Polres Jepara saat menggelandang tersangka predator seks menuju kediamannya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil meringkus predator seksual umur 21 tahun di kediamannya Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4). Tak tanggung-tanggung, korban dari perbuatan keji ini yang semula laporannya 21 orang bertambah menjadi 31 orang yang masih berada di bawah umur.

Pantauan Joglo Jateng, sekitar pukul 10.30 WIB di lokasi rumah tersangka yang berada di RT 02 RW 03 Desa Sendang, beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jateng beserta anggota Polres Jepara mulai memenuhi rumah tersangka. Sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa anggota Ditreskrimum Polda Jateng mengeluarkan beberapa alat untuk menyimpan barang bukti.

Tersangka kemudian digelandang anggota polisi menuju rumahnya untuk melakukan pengumpulan barang bukti. Setelah melalukan pengumpulan sekitar satu jam lebih, anggota Ditreskrimum Polda Jateng keluar dari rumah tersangka dengan membawa beberapa barang bukti yang diamankan.

Seusai melakukan pemeriksaan, Kabid Humas Kombes Pol Artanto mendapatkan beberapa barang bukti milik tersangka. Di antaranya, sejumlah kartu perdana, alat kontrasepsi (kondom), 4 unit handphone, serta pakaian milik tersangka.

“Kami melakukan pengeledahan dan olah TKP tersangka S. Beberapa barang bukti telah kami temukan. Pakaiannya berupa baju dan topi milik tersangka yang digunakan saat melaksanakan aksinya,” jelas Kombes Pol Artanto saat konferensi pers, Rabu (30/4).

Mendapati beberapa barang bukti tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng akan membawa dan mengamankan barang bukti yang didapati di rumah tersangka. “Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S,” terangnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, dari hasil pengembangan kasus tersangka S (21) mendapati korban yang semula 21 orang kini bertambah menjadi 31 orang.

“Ada perkembangan terbaru, hasil pengembangan ada tambahan dari penyelidikan awal 21 korban ternyata ada 31 anak dibawah umur yang telah menjadi korban kejahatan pelaku,” bebernya.