KENDAL, Joglo Jateng – Demi memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, sebuah pos bantuan hukum akan segera didirikan di tiap desa di Kabupaten Kendal. Rencana ini diungkapkan Direktur Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Kendal, Sarodji di sela acara Diklat Paralegal Angkatan ke-3 Tahun 2025 yang digelar selama tiga hari 2-4 Mei 2025.
Kata Sarodji, diklat yang diadakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kabupaten Kendal diikuti 38 peserta.
Diklat kali ini sebagian besar diikuti para kepala desa dan perangkat desa untuk mempersiapkan didirikannya pos bantuan hukum di desa.
“Ke depan ada program dari pemerintah pusat yaitu Pos Bantuan Hukum di tiap-tiap desa, karena itu kepala desa diharapkan sebagai garda terdepan Pos Bantuan Hukum di desa,” jelasnya.
Menurut Sarodji, sebenarnya kepala desa dan perangkat desa lainnya sudah berpengalaman mengahadapi permasalahan warganya.
Namun Paralegal yang ditugaskan di Pos Bantuan Hukum Desa adalah Paralegal yang sudah bersertifikat dari Kemenkumham yang mendapat gelar Certificate Paralegal of Legal Aid (CPLA).
“Dengan mengikuti Diklat ini, maka kepala desa atau perangkat desa akan memiliki sertifikat paralegal,” katanya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyatakan dukungannya terhadap digelarnya Diklat paralegal.
Menurutnya, keberadaan paralegal desa sangat penting untuk memberikan bantuan hukum, advokasi, dan penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“Sebagai penanggungjawab Kepala Desa masing-masing,” katanya.
Dia menerangkan, pelatihan paralegal sebagai wujud untuk memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila.
“Peserta nantinya juga bisa mengadvokasi masyarakat terhadap pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat, terutama dalam menyelesaikan masalah hukum melalui restorative justice,” ujarnya.(ags)