Kendal  

UMKM Kendal Didorong Urus Izin Usaha, Semua Gratis Termasuk Sertifikat Halal

Kepala Disdag Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal, Toni Aribowo. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal terus mendorong pelaku UMKM untuk segera memiliki izin Nomor Induk Berusaha atau NIB. Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya pelaku UMKM yang belum mengantongi NIB.

“Yang belum punya NIB jumlahnya ada puluhan ribu,” terang Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal, Toni Ari Wibowo, belum lama ini.

Ia mengatakan, sesuai data, jumlah UMKM di Kabupaten Kendal ada 39.394. Dari jumlah tersebut, yang telah memiliki NIB hanya baru 60 persennya.

“Usahanya bermacam-macam, ada kerajinan, tapi sebagai besar produk makanan,” katanya.

Ditegaskannya kembali bahwa pihaknya terus mendorong agar pelaku UMKM segera memiliki NIB dengan memfasilitasi pembutannya secara cuma-cuma atau tidak dipungut biaya.

“NIB, PIRT, Sertifikat Halal untuk para pelaku UMKM kita berikan secara gratis. Kita dorong mereka agar segera mengurusnya,” tegasnya.