Kendal  

Dishub Kendal Batasi Truk Melintas di Pantura Pagi Hari, Ini Jadwalnya!

ATURAN BARU: Dishub Kendal mulai menerapkan pembatasan truk angkutan barang melintas di Pantura Kendal. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal mulai menerapkan aturan pembatasan bagi truk angkutan barang yang melintasi Pantura Kendal. Mereka dilarang melintas Pantura Kendal pada pukul 06.00-08.00 WIB.

Sebelumnya, pembatasan truk angkutan barang telah dilakukan di Pantura Kendal bagian Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Batang, tepatnya di exit tol Weleri. Hal ini mengacu pada surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang rekomendasi kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di Kabupaten Kendal.

“Setelah kami lakukan pembatasan di Pantura Kendal bagian Barat, hari ini kita mulai lakukan pembatasan di bagian Timur,” terang Kepala Dishub Kendal, Muhammad Eko, Senin (5/5/25).

Eko menerangkan, di wilayah Barat, sosialisasi pembatasan sudah dilakukan lebih dari dua pekan. Artinya, bagi truk angkutan barang yang masih nekat melintas akan dilakukan penindakan.

“Tindakan tegas akan diterapkan bagi mereka yang melanggar. Sat Lantas Polres Kendal yang akan menindak untuk menilang,” kata Eko.

Sementara, pembatasan di wilayah Pantura Kendal bagian Timur, tepatnya di exit tol Kaliwungu dilakukan dengan menyosialisasikannya terlebih dahulu. Sosialisasi tersebut akan diberlakukan hingga akhir bulan.

“Setelah sosialisasi ini kemudian kita akan melakukan evaluasi dan monitoring sebelum dilakukan penindakan berupa penilangan,” ujarnya.