Jepara  

Komnas PA Jateng Kutuk Keras Aksi Predator Seks Jepara: Tragedi Kemanusiaan

Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Tengah, Wahyu Khoiruz Zaman.

JEPARA, Joglo News – Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Tengah, Wahyu Khoiruz Zaman, mengutuk keras kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Jepara.

Dalam pernyataannya Senin (5/5), ia menyebut kasus yang menimpa 31 anak di bawah umur ini sebagai “tragedi kemanusiaan yang merusak masa depan korban dan kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan yang aman”.

Komnas PA Jateng menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah diambil Polda Jawa Tengah bersama Bareskrim Polri.

Wahyu memuji tindakan cepat aparat dalam melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, menyita barang bukti penting seperti ponsel dan alat kontrasepsi, serta memperluas penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh korban.

“Kami mendorong proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Pelaku harus dihukum maksimal sesuai UU Perlindungan Anak dan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, kasus ini meninggalkan luka psikologis mendalam pada para korban, yang mayoritas merupakan pelajar berusia antara 12 hingga 18 tahun.

Mereka dijerat melalui media sosial, terutama Telegram, dengan modus manipulasi hingga ancaman agar bersedia melakukan hubungan seksual.

“Anak-anak ini kehilangan hak mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman. Dampak psikologisnya bisa bertahun-tahun, mulai dari depresi hingga kesulitan membangun hubungan di masa depan,” tuturnya.

Ia juga memperingatkan adanya potensi reviktimisasi jika korban tidak mendapatkan dukungan dan pendampingan yang layak.

“Korban berpotensi dikucilkan atau disalahkan oleh lingkungan. Ini memperparah trauma mereka,” tambah Wahyu.

Sebagai respon terhadap situasi ini, Wahyu menawarkan tiga strategi penting.