REMBANG, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat pada Senin, (5/5) di ruang rapat DPRD. Agenda paripurna membahas persetujuan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat ini untuk menyelidiki dan memetakan apakah pengusulan formasi PPPK sebanyak 2.953 orang dapat memenuhi kebutuhan pemerintah daerah. Agar tidak membebani anggaran belanja pegawai Pemkab Rembang.
Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso menyampaikan, keprihatinan mengenai tingginya pengusulan formasi PPPK yang berpotensi meningkatkan belanja pegawai. Menurutnya, pengusulan ini dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan belanja pegawai maksimal adalah 30 persen dari total belanja pemerintah daerah.
“Pengusulan formasi PPPK sebanyak 2.953 orang ini menimbulkan permasalahan besar. Sebab, saat ini persentase belanja pegawai di Kabupaten Rembang sudah mencapai 39,5 persen dari APBD. Itu jelas bertolak belakang dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen,” ujarnya.