KUDUS, Joglo Jateng – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kudus masih menghadapi kendala ketersediaan lahan. Pemkab Kudus hanya bisa mengajukan lahan seluas 3 hektare kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan kebutuhan minimum untuk pembangunan sesuai desain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencapai 6 hektare.
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kudus, Satria Agus Himawan menjelaskan, lahan yang ditawarkan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang paling memungkinkan. Lahan itu terletak di Kelurahan Purwosari.
Menurut Satria, usulan tanah itu telah disampaikan dalam forum pemaparan bersama Kemensos beberapa waktu lalu di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kudus tidak hanya menjelaskan lokasi dan kondisi lahan, tetapi juga membawa sejumlah dokumen pendukung.
“Proposal sudah kami siapkan lengkap. Termasuk legalitas tanah, dokumentasi lokasi, dokumen tata ruang kota, serta surat dari bupati yang memastikan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa,” terangnya.