KUDUS, Joglo Jateng – Pria asal Surabaya berinisial SY (44) berhasil menipu seorang warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus dengan modus pengobatan alternatif dan investasi fiktif. Aksinya berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Kudus, Rabu (30/4).
Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, kasus ini bermula pada Oktober 2024 saat korban diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang temannya. SY mengaku bisa menyembuhkan istri korban yang sedang sakit dan menyebut bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh santet atau sawatan.
Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk mengganti penyakit dan Rp 6 juta untuk membuang demit atau setan. Setelah melakukan ritual pengobatan, SY menyatakan istri korban sembuh. Hal ini membuat korban semakin percaya.
”Bahkan mengizinkan SY tinggal di rumahnya dengan alasan memberikan perlindungan dari santet susulan,” katanya.
Kepercayaan korban dimanfaatkan SY untuk melancarkan aksi berikutnya. Ia mengaku memiliki saham di sejumlah perusahaan besar di Kudus dan Jepara. SY juga mengklaim sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan sebuah pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah.