Pati  

Massa Bertopeng Kembali Coba Rusak Rumah Petani Pundenrejo Tayu

KONDISI: Segerombolan orang saat mendatangi sebuah rumah Petani Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Kamis (8/5). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG).

PATI, Joglo Jateng – Segerombolan orang bertopeng mendatangi sebuah rumah Petani Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Kamis (8/5).

Mereka yang datang dengan menggunakan truk itu akan menggusur rumah petani yang berada di atas lahan sengketa antara warga dan PT LPI.

Namun massa dari Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Gemarpun) berhasil menghadang aksi tersebut.

Bentrokan pun tak terelakkan. Satu perempuan mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke puskesmas setempat.

Aksi ini bukan kali pertama terjadi. Tercatat, sudah lima kali PT LPI diduga mengerahkan pasukan untuk menggusur rumah warga Pundenrejo.

Bahkan sehari sebelumnya, dua rumah warga dilaporkan telah dihancurkan.

“Dua hari ini mereka melakukan tindakan perusakan rumah secara paksa. Bahkan sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap petani yang sedang memperjuangkan lahan,” ucap LBH Semarang Fajar M Andhika.

Ia pun menyayangkan aksi premanisme yang diduga suruhan PT LPI itu.

Apalagi sudah ada Surat Perlindungan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM pada tanggal 26 April 2025 dengan No 209/K./MD.00.00/IV/2025 perihal perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN).