Surat Penangguhan Tahanan Tersangka Aksi May Day Meningkat Jadi 32

Kuasa Hukum Massa Aksi May Day dari LBH Semarang, M Safali. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyebut, surat penangguhan penahanan terhadap keenam tersangka kerusuhan dalam aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis (1/5) lalu, kini bertambah menjadi 32 surat. Sementara sebelumnya ada sekitar 20 surat yang diajukan ke Polrestabes Semarang.

Kuasa Hukum Massa Aksi May Day dari LBH Semarang, M Safali menyampaikan, surat tersebut tidak hanya berasal dari akademisi pada saat hari pertama pengajuan. Namun juga, dari dukungan LBH kantor cabang lainnya, baik di wilayah Jawa Tengah serta di jaringan sipil pusat.

“Yang dari pusat itu seperti ada kawan-kawan Serikat Buruh, Serikat Pekerja yang menyatakan dukungan penangguhan penahanannya,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, Kamis (8/5/25).

Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat respon dari pihak kepolisian terkait pengajuan tersebut. Namun, dirinya meyakini, saat ini mereka sedang mempertimbangkannya secara internal.

“Terpenting adalah kita mengupayakan supaya teman-teman dalam proses penyelidikannya ini dibebaskan dalam konteks bahwa mereka siap untuk kemudian diperiksa,” jelasnya.