JEPARA, Joglo Jateng – Kabupaten Jepara kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Kinerja Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Terbaik Bidang Penegakan Hukum Tahun 2024.
Penghargaan ini diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Pringgitan Pendopo Kartini, Jepara, Selasa (6/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa Jepara memang menjadi langganan juara dari lima kabupaten di wilayah koordinasi Bea Cukai Kudus, yaitu Kudus, Rembang, Blora, Pati, dan Jepara.
“Biasanya kami mengundang para pemenang ke kantor kami, tetapi tahun ini karena efisiensi anggaran, kami memilih untuk datang langsung. Ini sebagai bentuk tanda cinta kami kepada Pemkab Jepara,” ujarnya.
Lenni juga menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan alokasi 3 persen dari total penerimaan negara yang dihimpun dari sektor cukai. Pada tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil melampaui target penerimaan sebesar Rp42,7 triliun, dengan realisasi mencapai Rp43,08 triliun. Dari jumlah tersebut, 3 persen dialokasikan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, dengan 10 persennya digunakan untuk penegakan hukum.
“Implementasi dari dana ini antara lain operasi pasar bersama Satpol PP dan sosialisasi bahaya rokok ilegal. Bahkan pada Mei 2024 lalu, kami bersama Pemkab Jepara memusnahkan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal di TPA Bandengan,” tambahnya.