PATI – Selamet Wibowo (28) seorang narapidana (napi) Lapas Kelas II B Pati divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP. Pihaknya telah menjalani masa tahanan sejak 29 Juni 2018, dan akan bebas pada 11 Desember 2020 mendatang.
Kepala Bagian Pembinaan Lapas Kelas II B Pati Krismianto mengatakan, Bowo merupakan napi yang sudah menjalani masa asimilasi atau pembinaan diluar lapas. Terhitung sudah sudah berjalan selama tiga bulan dia menjalani asimilasi itu.
Kronologi kejadian, saat Bowo diperintahkan oleh petugas pengawalnya Trimulyo untuk membersihkan kandang bebek yang ada di rumah dinas lapas di sebelah selatan Lapas. Ditempat itu terdapat beberapa bebek yang sakit. Sehingga Bowo bersama dengan petugas pengawalnya pergi membeli obat dan pakan ternak di sekitar Pasar Puri pada pukul 15.00.
Ketika Petugas Pegawal selesai membayar obat dan pakan bebek tersebut, ternyata Bowo sudah tidak ada yang sebelumnya ijin membeli es tak jauh dari lokasi. Bahkan, ketika petugas bertanya ke penjual es, diakui juga tidak tahu. “Saat itu petugas langsung mencari Bowo dan menghubungi atasan untuk bantuan pencarian,” tuturnya.
Krismianto mengaku, sudah mendatangi rumah Bowo. Namun berdasarkan informasi dari keluarga, dia tidak pernah datang ke rumah.
Sehari setelah kejadian, Kepala Lapas membentuk empat tim pencarianterdiri dari 11 hingga 12 anggota. Selain itu, Kalapas juga menunjuk empat orang untuk melakukan pemeriksaan terhadap napi yang kabur itu.
Sebelumnya, pihak lapas juga sudah meminta bantuan kepada kepolisian untuk melacak keberadaan napi tersebut melalui GPS. Sebab, diketahui Bowo pada saat itu menggunakan handphone.
Dirinya juga mengaku sudah mendatangi bandara Ahmad Yani Semarang untuk memastikan apakah Bowo menggunakan jasa pesawat terbang atau tidak. Namun, sampai di sana, tidak ada nama yang bersangkutan. (ang/mg8)