Kudus  

Masan Didaulat Ketua DPRD Sementara

MENYAMPAIKAN: Ketua DPC PDI-P Kudus saat member tanggapan usai gladi bersih pelantikan dewan Selasa (20/8). (NILA NISWATUL CHUSNA/LINGKAR JATENG)

KUDUS- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kudus mendaulat Masan, sebagai Ketua Sementara DPRD Kudus periode 2019-2024. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Kudus, sementara ini diemban oleh Ketua DPC PKB Kudus Ilwani.

Ketua DPRD Kudus 2014-2019 Ahmad Yusuf Roni mengatakan, sebelum terbentuknya Ketua DPRD definitif, dewan akan dipimpin oleh Ketua dan Wakil Sementara. Jabatan ini diisi oleh perwakilan calon legilatif  (caleg) dari partai pemenang Pemilu, yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat internal di masing-masing partai.

“Dari rapat internal yang dilakukan, DPC PDIP Kudus menunjuk Masan sebagai pimpinan sementara, sampai nanti ada pimpinan definitif,” terangnya sebelum pelaksanaan Gladi Bersih Pelantikan DPRD Kudus 2019-2024 di aula gedung DPRD setempat, kemarin.

Baca juga:  Galeri Seni Menara Kudus Adakan Kelas Kaligrafi untuk Segala Usia

Pria yang juga menjabat sebagai Sekertaris DPC PDIP Kudus itu menjelaskan,lamanya masa jabatan Ketua DPRD Sementara belum diketahui secara pasti. Pasalnya sampai saat ini, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari DPP terkait pimpinan definitif.

Hal senada diungkapkan oleh Masan. Ketua DPRD Kudus Sementara sekaligus Ketua DPC PDIP Kudus itu mengatakan, jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD definitif saat ini masih menunggu surat keputusan dari masing-masing partai.

“Seperti PDIP, PKB, Golkar dan Gerindra saat ini juga masih menunggu keputusan dari partai terkait siapa yang akan menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus,” jelasnya.

Baca juga:  Satlantas Polres Kudus Beri Nasi Bungkus untuk Warga TPA Tanjungrejo

Lebih lanjut, Masan menyampaikan, pembentukan komisioner, badan pengelola, badan legislasi, badan musyawarah dan badan anggaran akan dilakukan usai pelantikan pimpinan definitif. “Untuk tupoksi Pimpinan Sementara saya rasa tidak ada. Karena rapat dan sidang juga tidak ada. Jadi kita tunggu proses itu,” pungkasnya. (ila/mam)