KUDUS– Ada sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi seorang warga jika akan melakukan angkat anak. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Titit Sri Harjanti.
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya.
“Pengangkatan anak berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Titit Sri Harjanti ketika ditemui di kantornya belum lama ini.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, orang tua angkat wajib mengurus akta pengangkatan anak di Disdukcapil Kabupaten atau Kota.
Untuk persyaratan permohonan akta pengangkatan anak, Titit mengatakan pemohon diharuskan membawa fotokopi buku nikah orang tua angkat, fotokopi kartu keluarga (KK) orang tua angkat, asli Akta Kelahiran anak dan penetapan pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri.
“Fotokopi buku nikah orang tua angkat harus ada legalisir dari pejabat yang berwenang. Dalam hal ini adalah kantor urusan agama (KUA),” tandasnya. Setalah persyaratan lengkap, pemohon dipersilahkan untuk mengurus di kantor Disdukcapil Kabupaten atau Kota. “Tidak bisa di kantor kecamatan. Harus di Disdukcapil Kabupaten,” ujar Titit. (adv)