Empat ASN Kembalikan Gratifikasi ke KPK

ISI MATERI: Sejumlah narasumber dalam workshop pengendalian gratifikasi di ruang pertemuan PP PAUD dan Dikmas Jateng di Ungaran kemarin. (DOK PEMKAB SEMARANG)

SEMARANG– Selama semester I tahun 2019, tercatat ada empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Semarang mengembalikan gratifikasi atau pemberian berupa barang oleh pihak ketiga. Pengembalian itu juga telah dilaporkan ke sekretariat unit pengendalian gratifikasi Pusat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Ada satu pimpinan RSUD dan tiga staf di inspektorat yang menolak dan mengembalikan pemberian itu. Semuanya telah dilaporkan dan mendapat apresiasi dari KPK,” kata Inspektur Kabupaten Semarang Sumardjito di sela-sela acara workshop pengendalian gratifikasi di ruang pertemuan PP PAUD dan Dikmas Jateng di Ungaran kemarin.

Selamat Idulfitri 2024

Sumardjito menambahkan, sikap para ASN tersebut patut menjadi contoh personel di SKPD yang ada di Kabupaten Semarang. Sebab, gratifikasi termasuk suap dan dapat dikenakan pasal pidana.

Baca juga:  Tingkatkan Kerja Sama dengan Tiongkok, Pemprov Jateng Tawarkan Sektor Pariwisata

“Pihak Inspektorat, telah melakukan berbagai langkah termasuk sosialisasi dan workshop kepada para ASN agar paham dan mengerti betul definisi gratifikasi dan konsekuensi hukumnya. Kami terus menekankan kepada para ASN untuk menolak setiap gratifikasi dari pihak manapun,” tegasnya.

Kegiatan workshop dibuka oleh Bupati Semarang H Mundjirin. Saat sambutan, Bupati menjelaskan budaya pemberian hadiah atau upeti telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan menurutnya pada masa kerajaan ada tradisi pemberian upeti dari bawahan kepada raja.

“Jadi sebenarnya pemberian hadiah itu merupakan budaya yang telah ada di masyarakat kita. Namun aturan hukum yang ada sekarang melarang pemberian atau gratifikasi kepada penyeleggara negara. Ini juga harus dimengerti dan ditaati,” ujarnya.

Baca juga:  Tingkatkan Solidaritas Sosial dengan Bersinar

Bupati juga berharap para pejabat daerah untuk berhati-hati mensikapi gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya. Sehingga nantinya mereka dapat menyelesaikan pengabdian sebagai PNS dengan baik tanpa terjerat kasus hukum.

Workshop pengendalian gratifikasi diikuti oleh seluruh pimpinan SKPD dan Camat se Kabupaten Semarang. Hadir pula pada acara itu Inspektur Provinsi Jawa Tengah Hendri Santosa dan nara sumber Inspektur II Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Nur.(lut)