KUDUS- Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menghadirkan 40 koperasi. Guna mengikuti acara Sosialisasi Pengalihan Dana Bergulir di hotel Griptha Kudus, Selasa (27/8/2019) petang.
40 koperasi tersebut dari beberapa koperasi di tujuh kabupaten di sekitar Kabupaten Kudus. Diantaranya, Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Rembang, Grobogan, Demak dan Blora. Kegiatan ini bertujuan untuk koordinasi terkait penyaluran dana bergulir dalam rangka penguatan koperasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, dari Direktur keuangan LPDB Ahmad Nizar, perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Jawa Tengah Sondi Purwoko, Kepala Disnaker, Perinkop, dan UKM Kabupaten Kudus Bambang Tri Wahyu, para pelaku UMKM dan perwakilan sejumlah bank.
Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar mengatakan, kegiatan ini untuk melakukan koordinasi tentang penyaluran dana bergulir. Pada tahun 2000 hingga tahun 2007 kementerian koperasi menyalurkan dana bergulir untuk para pelaku usaha.
“Salah satunya di provinsi Jawa Tengah. Dulu itu ada sebesar Rp 300 miliar,” katanya selepas membuka acara, Senin (27/8/2019) petang.
Namun pada 2008, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008. Dengan adanya Permen ini, Kementerian Koperasi tidak boleh lagi menyalur dana bergulir. Penyaluran dana tersebut harus melalui badan layanan umum. Akan tetapi dana yang sudah digulirkan harus dikembalikan. Hanya saja, pengembalian bukan kepada kementerian, tetapi ke LPBD-KUMKM. Dan salah satu tugasnya menyelesaikan proses pengalihan dana bergulir.
“Sehingga kesempatan ini bisa untuk mengalihkan dana-dana tadi,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, LPDB-KUMKM mengalami beberapa kendala. Penerima dana bergulir antara tahun 2000 hingga 2003 menganggap dana yang diperolehnya adalah dana hibah.
“Selain itu banyak koperasi yang sudah tidak aktif, bubar, tidak ditemukan pengurusnya, hingga pengurus sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak para peserta dari tujuh kota di wilayah eks-karesidenan Pati, mulai dari perbankan, koperasi, hingga para pelaku UMKM untuk memahami aturan dana bergulir. Salah satunya dengan memahami mekanisme. Mulai dari kebijakan pemberian pinjaman atau pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, review program dana bergulir bidang pembiayaan tahun 2000-2007, nilai realisasi bidang produksi dan pemasaran.
“Semua kami sampaikan di acara ini. Berikutnya, ada mekanisme pengalihan dana bergulir. Semoga saja bisa dimanfaatkan,” katanya.
Selain itu, Ia berharap melalui Pengalihan Dana Bergulir Program Tahun 2000 hingga 2007 dapat meningkatkan Perkuatan Permodalan Koperasi dan UKM. Dimana hal tersebut dapat menumbuhkan perekonomian di masyarakat bawah.
Sementara itu, Bambang Tri Wahyu, Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus yang sekaligus membuka acara mengucapkan selamat atas sosialisasi tersebut. Menurutnya, pengalihan dana bergulir yang digelar oleh kementerian koperasi dan UMK RI akan sangat berguna bagi para pelaku usaha.
“Selamat mengikuti sosialisasi. Saya pesan pahami betul apa yang disampaikan. Ini akan bermanfaat bagi teman-teman,” tandasnya. (cr3/lut)