KUDUS– Nikah Sirri yang tidak dicatatkan oleh pejabat yang berwenang tidak punya kekuatan hukum di Negara ini. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Titit Sri Harjanti. Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah kantor urusan agama (KUA) bagi warga yang beragama Islam dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi warga yang beragama selain Islam.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan danUndang-undang Nomor 23 Tahun 2006 joUndang-undangNomor 24 Tahun 2013 tentangAdministrasiKependudukan.
“Karena tidak mempunyai kekuatan hukum negara, maka jika suatu saat mereka berdua punya permasalahan tidak bisa diselesaikan secarah hukum. Seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), warisan, perebutan hak asuh anak dan lainnya, pihak kantor urusan agama, pengadilan agama atau pengadilan negeri tidak bisa menerima pengaduan mereka berdua yang sedang punya masalah,” ujar Titit ketika ditemui beberapa hari yang lalu.
Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pernikahan sirri untuk segera melaporkan pernikahannya di Disdukcapil Kabupaten. Atau Kota bagi warga yang beragama selain Islam. “Pelaporan ini untuk kebaikan pasangan suami istri sendiri dan anaknya. Karena hak suami, istri dan anak bisa didapatkan apabila mempunyai kekuatan hukum,” katanya. (adv)