Kudus  

Buat yang Pernah Tinggal di Luar Negeri, Segera Buat SKDLN

Plt Kepala Disdukcapil Kudus menandatangani dokumen
Plt Kepala Disdukcapil Kudus menandatangani dokumen.

KUDUS– Ada banyak warga Kabupaten Kudus yang datang dari luar negeri. Baik dalam rangka urusan sekolah hingga yang bekerja di luar negeri. Namun, hingga kini belum ada yang membuat permohonan surat keterangan datang luar negeri (SKDLN).

“Kesadaran masyarakat terkait SKDLN masih rendah. Padahal SKDLN adalah dokumen persyaratan pembuatan e-KTP dan KK baru setelah tinggal di luar negeri selama minimal satu tahun,” kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Eko Hari Djatmiko beberapa waktu lalu.

Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk pada Disdukcapil Agus Sumarsono mengatakan, akibat tidak ada permohonan SKDLN, data penduduk yang tinggal di Kabupaten Kudus tidak valid. Sehingga nantinya apabila ada pemilihan umum yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pada akhirnya akan merugikan negara dan dirinya sendiri.

“Selain itu, tidak mempunyai identitas resmi yang diakui negara, selain paspor yang dimilikinya,” katanya saat ditemui baru-baru ini. (adv)