KUDUS– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengajak masyarakat yang tinggal di luar negeri untuk membuat SKPLN. Sedangkan bagi yang dari luar negeri untuk membuat SKDLN. Terlebih, pembuatan kedua surat kependudukan tersebut sangat mudah.
Plt Kepala Disdukcapi Eko Hari Djatmiko melalui Kasi Pindah Datang dan Pendataan Agus Sumarsono mengatakan, untuk permohonan pembuatan SKDLN dinilai tidak memberatkan pemohon. Selain itu, ia juga mengaku bahwa permohonan pembuatan SKDLN ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Cukup bawa paspor saja. Kami jamin sebelum 1×24 jam SKDLN sudah jadi,” katanya.
Sedangkan persyaratan permohonan SKPLN, pemohon dipersilakan datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten atau Kota dan membawa kartu keluarga dan e-KTP. “Cukup bawa KK dan e-KTP saja. Semua asli,” ujarnya.
Setelah persyaratan lengkap dan terpenuhi, ia mengaku pihaknyahanya membutuhkan tak lebih dari 1×24. Ketika SKPLN jadi, e-KTP pemohon ditarik kembali dan Kartu Keluarga diperbarui.
“Hari ini mengurus, besok jadi. Pemohon dicoret dari KK. Jadi penerbitan KK ini sebagai pembaharuan data,” terangnya. (adv)