KUDUS– Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Eko Hari Djatmiko mengajak warga yang tinggal di luar negeri utnuk mengurus surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN). Surat tersebut menjadi syarat bagi warga negara indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan ingin mengurus E-KTP.
Plt Kepala Disdukcapil Eko Hari Djatmiko mengatakan, ada banyak warga Kudus yang menetap di luar negeri karena urusan sekolah hingga mempunyai suami atau istri warga negara asing. Namun, hingga saat ini belum ada warga yang memohon pembuatan SKPLN.
“Kesadaran masyarakat terkait SKPLN masih rendah. Padahal SKPLN adalah dokumen persyaratan pembuatan paspor. Selain itu, juga sebagai persyaratan permohonan e-KTP di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bagi warga yang berada di luar negeri,” ujarnya ketika ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Agus Sumarsono menjelaskan, akibat tidak ada permohonan SKPLN, data penduduk yang tinggal di Kabupaten Kudus tidak valid. Nantinya apabila ada pemilihan umum (pemilu) akan terdapat pemilih ganda, yang pada akhirnya merugikan negara dan rakyat Indonesia.
“Ya rugi, karena hal tersebut bisa disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Hal tersebut mencederai demokrasi dan rakyat Indonesia,” katanya baru-baru ini.(adv)