Kudus  

600 Penganut Penghayat Kepercayaan di Kudus

Penganut kepercayaan di Kudus menerima E-KTP
Penganut kepercayaan di Kudus menerima E-KTP baru-baru ini.

KUDUS – Sedikitnya terdapat532 orang dan 80 kepala keluarga yang menganut penghayat kepercayaan yang berada di Kabupaten Kudus. Hal tersebut diperoleh dari data yang dimiliki Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono.

Jumlah itu berasal dari 9 kelompok penghayat kepercayaan yang berada di tujuh Kecamatan di Kabupaten Kudus. Dari jumlah tersebut, penghayat kepercayaan yang paling banyakialah Komunitas SedulurSikep atau yang lebih dikenal dengan nama Samin dengan anggota 80 kepala keluarga.

“80 kepala keluarga ini kalau semisal dirata-rata perKK 2 orang makaminimal ada 160 orang yang menganut SedulurSikep ini,” Kata Agus ketika ditemui di Kantornya, Kamis pagi (15/8/2019).

Untuk urutan kedua, ada Persatuan Sapta Darma (Persada) dengan jumlah 147 orang. Disusul Putra-putri penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan anggota 109 orang, Paguyuban Sumarah 78, Paguyuban Budi Luhur 61 anggota.

Lalu, Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan Susilo Budi Darma 43 anggota, Hardi Pusoro40 anggota, Paguyuban KawruhKodratingPangeran (PKKP) 38. Dan yang beranggotakan paling sedikit ialah Paguyuban Pramono Sejati dengan 16 anggota.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 telah mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP). MK mengabulkan gugatan atas pasal 61 Undang-undang Nomor 23/2006 dan pasal 64 Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan adanya putusan tersebut, maka para penganut aliran kepercayaan bisa mencantumkan identitasnya sebagai penganut aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, setelah sebelumnya kolom agama hanya dikosongi atau terpaksa diisi dengan 6 agama yang telah diakui Undang-undang. (adv)