Kudus  

Ini yang Dibutuhkan saat Membuat Akta Kelahiran

KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus mengimbau kepada masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Termasuk dalam mengurus akta kelahiran bagi anak-anaknya.

Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kudus Titit Sri Harjanti mengungkapkan, untuk membuat akta kelahiran sangat mudah. Dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan, ialah Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan bidan desa, puskesmas, rumah sakit atau kepala desa setempat.

Persyaratan selanjutnya, yaitu fotokopi buku nikah orang tua anak yang telah dilegalisir oleh kantor urusan agama (KUA) setempat. Kemudian yang terakhir adalah KK asli. “Kita memerlukan KK asli karena akan memperbarui. KK yang sebelumnya tidak mencatat anak, berubah dengan mencantumkan anak dalam KK baru,” terangnya.

Baca juga:  Wujudkan Ketahanan Pangan Lokal Melalui Budidaya Ikan

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengurusnya dengan cara reguler, yaitu dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kudus. Titit menjamin prosesnya hanya memerlukan waktu 1×24 jam. “Hari ini mengurus, besok bisa diambil,” katanya.

Plt. Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko menambahkan, apabila warga tak ada waktu untuk mendatangi kantor Disdukcapil, warga bisa mengurus via aplikasi Disdukcapil Kudus atau ke balai desa setempat. ”Kita ada grub WhatApp yang beranggotakan seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus. Kita manfaatkan grup itu untuk pelayanan masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, ada Sibulang Mahir. Program yang bekerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas di seluruh Kabupaten Kudus. Persyaratan tinggal diserahkan ke pihak rumah sakit atau puskesmas dimana anak lahir.

Baca juga:  Revlisianto Subekti Resmi Jabat Sekda Kudus, Komitmen Maksimalkan Jumlah ASN

Setelah itu pihak rumah sakit atau puskesmas melaporkan kepada Disdukcapil Kabupaten Kudus. Setalah akta kelahiran jadi, pihak Disdukcapil akan menyerahkan ke RS dan puskesmas yang bersangkutan nantinya menyerakhan ke pemohon.(adv)