KUDUS – Bagi warga yang ingin mengajukan pernikahan di kantor urusan agama (KUA), diwajibkan membawa berbagai dokumen sebagai persyaratan. Salah satu persyaratan itu adalah melampirkan foto kopi akta kelahiran. Namun, banyak masyarakat yang belum mempunyai akta kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencacatan Sipil, Titit Sri Harjati menjelaskan, permohonan akta kelahiran sebenarnya dibatasi hingga 60 hari dari kelahiran. Apabila lebih, sesuai ketentuan perundang-undangan pihaknya diwajibkan membayar denda Rp 10 ribu.
“Untuk yang telat ada denda Rp 10 ribu. Tidak berlaku kelipatan. Jadi walaupun telatnya 10 tahun, dendanya tetap sama,” ujarnya.
Adapun persyaratannya, pemohon diharuskan membawa foto kopi kartu keluarga (KK) dan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan olah bidan, puskesmas rumah sakit atau kepala desa. “KK cukup fotokopi saja selama yang berangkutan sudah tercantum dalam KK. Selain persyaratan itu, kami harapkan, pemohon melampirkan fotokopi ijazah, kalau ia mempunyai ijazah. Supaya kami bisa mencocokkan dan tidak ada kekeliruan,” terangnya.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengurusnya dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Kudus. Titit menjamin prosesnya hanya memerlukan waktu 1×24 jam. “Hari ini mengurus, besok bisa diambil,” katanya.
Plt. Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko menambahkan, apabila warga tak ada waktu untuk mendatangi kantor Disdukcapil, warga bisa mengurus via aplikasi Disdukcapil Kudus atau ke balai desa setempat.
“Kita ada grup Whatsapp yang beranggotakan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kudus. Dan ada program Paman Capil yang bekerja sama dengan PKK karang taruna dan bidan desa. Kita manfaatkan grub itu untuk pelayanan masyarakat,” tandasnya. (adv)